Suar.ID -Bongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo, Hukuman Bharada E akan Diringankan?
Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer kemungkinan mendapat keringanan hukuman.
Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Miko Ginting mengatakan, ada 4 hal yang menjadi pertimbangan hakim.
“Kalau soal keringanan hukuman dan sebagainya, vonis hakim itu kan bergantung pada; satu, perbuatan, kedua, ancaman pidananya, ketiga, pembuktian, keempat, keadaan-keadaan yang bisa meringankan atau memperberat,” kata Miko saat dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/10/2022),
Empat hal itulah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus.
Miko juga menjelaskan, pihaknya memiliki rekam jejak seluruh hakim Indonesia.
Hal ini termasuk para hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua dan kasus dugaan perintangan penyelidikan.
“Kami punya database,"
"Tapi, bukan untuk kami publikasikan secara luas,"
"Tujuannya bukan untuk sesuatu yang tidak transpaan,"
"Tapi, menjaga kemandirian hakim.”
Dalam kasus ini, disebutnya, telah mendapat perhatian dari seluruh lapisan masyarakat.
Maka, perlu adanya peran partisipasi publik dalam konteks kemandirian hakim.
Jika misalnya hakim bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, lanjut dia, publik juga akan protes dan marah.
“Tapi perlu juga diketahui bahwa dalam konteks pembuktian, saya kira ada beberapa yang perlu disikapi secara khusus,"
"Contoh, soal pembuktian terkait dengan kesusilaan, memang secara hukum harus ditutup, pemeriksaannya tertutup,” tuturnya.
Ketika hakim memeriksa seorang saksi, dia bisa menilai, terkait saksi ini akan terjamin keselamatannya jika memberikan keterangan.
Jika dinilai kesaksiannya justru akan mengancam keselamatan saksi itu sendiri, hakim bisa bersidang tidak terbuka untuk umum.
“Ketiga, ketika hakim melihat ada integritas pembuktian, misalnya saksi A ketika bersaksi akan memengaruhi B, C, atau D, maka hakim juga punya diskresi untuk menyatakan persidangan tidak terbuka untuk umum, atau persidangan ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang hadir di persidangan.”
“Jadi, memang perlu disiapkan beberapa skenario-skenario khusus dalam menjaga kemandirian hakim,” jelas dia.
Mengenai keselamatan dan keamanan hakim, Miko mengakui, memang ada usulan untuk membuat safe house atau rumah aman untuk hakim saat perkara ini berlangsung.
Ada juga usulan pemindahan lokasi sidang.
Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa, terutama ke PN Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan.
Baca Juga: Dipegang Erat Ferdy Sambo, Buku Hitam yang Dibawa Suami Putri Candrawathi Apa Isinya?