Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Peran Tersangka Hingga Ancaman Hukuman

Jumat, 07 Oktober 2022 | 12:15
KOMPAS TV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Suar.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Nama keenam tersangka diumumkan pada Kamis (6/10/2022) malam di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur.

Dari ke enam tersangka, terungkap 3 diantaranya adalah merupakan polisi.

Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 dan juga Pasal 103 Juncto pasal 152 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan .

Meski sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, Kapolri masih akan terus bekerja untuk menelusuri kasus ini.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit mengutip dari Kompas.com.

Twitter.com

Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Berikut adalah daftar 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan beserta peran masing-masing:

1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

2. AH (Ketua Panpel), Kapolri menyebut panitia pelaksana mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 penonton.

3. SS (Security Officer), bertanggung jawab terhadap resiko semua pertandingan dan juga memerintahkan Steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden.

4. WSS (Kabag Ops Polres Malang), FIFA secara jelas melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan pertandingan. WSS juga tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personil

5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), Kapolri menyatakan, H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang), Peran PSA disebut sama seperti AKP H. Yakni memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

Sebagai kilas balik, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).

Saat laga itu, Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Kerusuhan pun tak terhindari sampai polisi akhirnya menembakkan gas air kata ke arah penonton yang berada di tribun.

Akibatnya, ratusan orang luka dan 131 orang yang berada di stadion meninggal dunia.

Baca Juga: Istana Tanggapi Sikap Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri, Terungkap Alasannya

Editor : Rizki Dewi Ayu

Baca Lainnya