Niatnya Ingin Ejek Lesti Kejora Dan Rizky Billar? Baim Wong dan Paula Verhoeven malah Terancam Dipenjara Gegara Bikin Konten Prank KDRT

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:04
Instagram @askar_photography dan @baimwong

Niatnya Ingin Ejek Lesti Kejora Dan Rizky Billar? Baim Wong dan Paula Verhoeven malah Terancam Dipenjara Gegara Bikin Konten Prank KDRT.

Suar.ID -Niatnya Ingin Ejek Lesti Kejora Dan Rizky Billar? Baim Wong dan Paula Verhoeven malah Terancam Dipenjara Gegara Bikin Konten Prank KDRT.

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat kritikan hingga kecaman dari sejumlah seleb.

Lantaran konten prank yang dibuat Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven.

Dalam video tersebut, Baim Wong melakukan KDRT.

Sehingga, Paula Verhoeven datang menemui polisi.

Video prank KDRT diunggah dalam YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022) pukul 21.00 WIB.

Namun belum ada satu hari, video tersebut sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB.

Sementara itu, Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan itu terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Polsek Kebayoran Lama, atas konten prank bertema KDRT itu.

"Walau sudah meminta maaf, kami tetap melaporkan BW (Baim Wong) dan P (Paula),"

"Kami tetap meneruskan proses hukum ini," kata Tengku Zanzabilla, perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, melansir Tribunnews.

Tengku menambahkan, pihaknya tetap meneruskan aksi konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Lantaran, sudah melecehkan institusi polisi.

YouTube/ Baim Paula
YouTube/ Baim Paula

Niatnya Ingin Ejek Lesti Kejora Dan Rizky Billar? Baim Wong dan Paula Verhoeven malah Terancam Dipenjara Gegara Bikin Konten Prank KDRT.

"Biar ada efek jera,"

"Makanya, kami tetap laporkan beliau," ucap Tengku Zanzabilla.

Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, pihaknya akan meneruskan laporan dari Sahabat Polisi, terkait aksi konten prank tentang KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Proses hukum tetap kami teruskan sambil berproses,"

"Meski, pihaknya (Baim dan Paula) sudah meminta maaf," ungkap Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.

Tentu saja, penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.

Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.

"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.

"Nanti ada penyidikan,"

"Dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.

Baca Juga: Setelah Dihujat Netizen se-Indonesia, Baim Wong dan Istrinya Unggah Video Minta Maaf

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya