Suar.ID - Belakangan ini viral video oknum TNI layangkan tendangan kungfu suporter Aremania di stadion Kanjuruhan.
Padahal suporter tersebut tak lakukan perlawanan apapun pada oknum TNI ini.
Terkait video ini, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa pun langsung marah besar melihat hal ini.
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan apa yang dilakukan oknum TNI ini sudah berlebihan.
Dilansir Kompas TV, Jenderal Andika Perkasapun mengatakan kalau akan usut oknum TNI ini secara pidana.
"Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan.
"Kalau KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Senin (3/10/2022).
Dalam keterangannya, Jenderal Andika pun pastikan tak akan arahkan kasus tentara yang lakukan tendangan ala Kungfu ke suporter ini sebagai pelanggaran disiplin.
Baginya, tindakan tersebut sudah sangatlah berlebihan untuk dilakukan.
Jenderal Andika bahkan siap tindak tegas tentara lain yang jelas lakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.
“Karena itu sudah berlebihan.
"Karena itu apabila ada video-video lain, yang beredar ada beberapa 2 - 3 versi.
"Tapi kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindak lanjuti sebanyak mungkin,” kata dia menegaskan.
“Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan, terlihat di video.” tandasnya.
Masih kata Jenderal Andika, apa yang dilakukan tentara ini pada suporter Arema FC ini bukan karena membela diri apalagi merespons serangan.
“Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang,” kata Jenderal Andika.
Selain itu, Jenderal Andika pun berjanji tuntaskan soal tentara yang lakukan tendangan kungfu ke suporter Arema FC hingga besok sore.
“Kami tuntaskan sampai besok sore, kita janji esok sore sambil nunggu apabila ada video lain dikirim ke kami.
"Siapa tau ada penonton yang saat itu ambil video bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tegas Jenderal Andika.
“Ke Puspen boleh, ke saya langsung boleh, rekan media tahu, ini bukan etik tapi ke pidana, kita liat pasalnya, tiap pasal ada ancaman hukuman.” ujarnya.
Baca Juga: Histerisnya Pria ini, Kedua Anaknya Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan: Aku Cari yang Nembak!