Lesti Kejora Terbaring Lemah Di Rumah Sakit, Alami Cedera Kepala Usai Rizky Billar Lakukan KDRT

Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:32
YouTube Leslar

Lesti Kejora Terbaring Lemah Di Rumah Sakit, Alami Cedera Kepala Usai Rizky Billar Lakukan KDRT.

Suar.ID -Lesti Kejora Terbaring Lemah Di Rumah Sakit, Alami Cedera Kepala Usai Rizky Billar Lakukan KDRT.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti Kejora dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan, dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kini, Lesti Kejora masih dalam perawatan di rumah sakit usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Saat ini, istri Rizky Billar itu tengah melakukan perawatan oleh beberapa dokter spesialis tempat ia dirawat di RSU Bunda Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh dokter yang menangani Lesti Kejora, Puspa h Widyowati.

"Masih dalam perawatan beberapa dokter," kata Puspa H Widyowati kepada awak media, Sabtu (1/10/2022), melansir Tribunnews.

Pedangdut satu anak itu bahkan harus melakukan pengecekkan dari beberapa dokter kesehatan.

Sebab, Lesti Kejora mengalami cedera di kepala usai adanya dugaan KDRT,"

"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," pungkas Puspa.

Sementara itu, laporan yang diajukan Lesti ini juga telah diketahui dan dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Hingga kini, laporan itu masih dalam proses pendalaman.

"Untuk itu nanti kita dalami dulu," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (29/9/2022).

HO/Tribun Medan
HO/Tribun Medan

Lesti Kejora Terbaring Lemah Di Rumah Sakit, Alami Cedera Kepala Usai Rizky Billar Lakukan KDRT.

Lebih lanjut, Rizky Billar dipastikan akan segera dipanggil secara resmi untuk penyelidikan.

Namun, untuk tanggal pasti penyelidikan itu belum ditentukan.

"Untuk penjadwalan nanti.

Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," tegasnya.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti.

Saksi-saksi juga harus kita periksa," sambung Nurma.

Menurut penjelasan Nurma, aktor 27 tahun itu terancam maksimal penjara 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.

Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tandasnya.

Baca Juga: Nikahi Lesti Kejora Cuma Tutupi Kedok? Heboh Foto Telanjang Rizky Billar Di Akun Gigolo

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews, Warta Kota

Baca Lainnya