Suar.ID - Laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih terus berlanjut.
Status kasus KDRT Rizky Billar pun kini sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan,"
"Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," katanya melansir Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Zulpan juga menegaskan tak menutup kemungkinan Rizky Billar bakal dijadikan tersangka.
Apalagi seluruh alat bukti KDRT sudah dikumpulkan.
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan,"
"Berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya,"
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.
Saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu pemeriksaan pihak terlapor jika ingin menyangkal perbuatannya.
Setelah itu tim penyidik akan menentukan status Rizky Billar selanjutnya.
"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu,"
"Itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," kata Zulpan.
Zulpan juga menyampaikan agar Rizky Billar bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan.
Pasalnya dalam pemeriksaan pertama Rizky Billar sempat mangkir dari pemeriksaan.
"Kami harapkan tentunya, saudara Muhammad Rizky sebagai terlapor agar bisa kooperatif,"
"Dalam hal ini memenuhi panggilan untuk tanggal 13 sesuai dengan permintaannya,"
"Agar bisa membuat terang persoalan ini," ujar Zulpan.
Baca Juga: Rizky Billar Bohong? Ngaku Sudah Ketemu, Padahal Lesti Kejora Sembunyi di Tempat Rahasia: Dia Takut