Suar.ID -Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Nekat KDRT Lesti Kejora.
Laporan Lesti Kejora telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Soal Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian KDRT berawal saat Lesti Kejora mengatakan, mengetahui Rizky Billar berselingkuh.
Hingga akhirnya, memicu pertengkaran.
Terjadilah dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora.
"Kekerasan yang dialami oleh korban (Lesti Kejora) adalah kekerasan fisik," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Kombes Zulpan mengatakan, kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman keduanya, di Jalan Gaharu 3, nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan, mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban (Rizky Billar)," katanya.
Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.
"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari,"
"Di mana pada saat itu, Lesti Kejora menyampaikan, ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar,"
"Kemudian, terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,"
"Sehingga, korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,"
"Kemudian pukul 09.47 WIB pagi hari ini, terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora,"
"Di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi,"
"Kemudian membanting (Lesti Kejora) ke lantai dan dilakukan berulang kembali,"
"Sehingga, tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit,"
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman.
Salah satunya, termasuk visum yang dilakukan Lesti Kejora.
Terdapat dua saksi yang diperiksa, Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda, karyawan Leslar Entertainment.
"Untuk sementara ini, ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Rizky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu,"
"Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini, wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma, melansir kompas.com.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Selain itu, polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.
"Ya, (pasti dipanggil) kalau itu,"
"Nanti penyidik yang minta keterangan," katanya.
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil.
Lantaran, laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).