Memberikan Informasi Unik dan Hiburan - Suar.id

Putri Candrawathi Ditahan Di Rutan Mabes Polri, Sebulan Lebih Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Jumat, 30 September 2022 | 19:08
Grid Networks Sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Tribunnews.com/Fersianus Waku

Sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Suar.ID -Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di penjara Rutan Mabes Polri.

Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J lebih dari sebulan yang lalu.

Selain dirinya, tersaangka lain kasus penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky.

Putri Candrawathi resmi ditahan pada Jumat (30/9).

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dilansir Tribunnews.com, penahanan Pruti Candrawathi berdasarkanpenyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum ini, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Ketika itu, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena alasankemanusiaan.

Saat datang ke Bareskrim pada Jumat (30/9),Putri Candrawathi tampil dengan berambut pendek dengan memakai kemeja berwarna biru muda.

Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.

Putri ternyata baru saja diperiksa di ruang kesehatan Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan kali ini, Putri Candrawathi ditemani kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Istri Ferdy Sambo itu tampak tidak berminat meladeniawak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Termasuk jika nantinya dia harus ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia terlihat terus menunduk sembari menyusuri kerumunan awal media hingga masuk ke dalam lift dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sesekali sorot matanya menatap wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Mantan juru bicara KPK itu juga bilang,pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.

Febri juga menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.

Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya