Suar.ID - Anak pedangdut Imam S Arifin belakangan ramai diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, anak pedangdut legendaris ini pun kini malah harus berurusan dengan hukum usai terbukti gelapkan motor hingga belasan.
Tak samapi disitu, anak pedangdut Imam S Arifin yang bernama Resti Destami Arifin ini juga ketahuan konsumsi narkoba.
Dilansir TribunJakarta.com, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha ini mengatakan kalau anak Imam S Arifin ini diketahui konsumsi narkoba jenis sabu.
"Kita cek urine-nya, ternyata hasilnya positif methamphetamine," katanya saat rilis kasus tersebut di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/8/2022).
Meski begitu, polisi tak temukan barang bukti narkoba saat menangkap Resti ini.
"Enggak ada, hanya hasil urinenya saja yang posiif," tambahnya.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan, uang dari hasil penggelapan motor yang dilakukannya ini untuk membeli sabu.
Yongky juga katakan kalau pihaknya ini akan telusuri asal narkoba yang dikonsumsi oleh Restu ini.
"Tentunya kita tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami sudah perintahkan kanit reskrim untuk menelusuri dari mana asal barang yang dia gunakan. Sabu tersebut," tambahnya.
Gelapkan belasan motor
Resti Destami, anak pedangdut kondang Imam S Arifin ini terbukti gelapkan belasan sepeda motor para korbannya.
Dalam aksinya ini, ia pun selalu memakai modus yang sama.
Namun, Resti ini akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Taman Sari.
Dari penyelidikan polisi, anak dari Imam S Arifin ini pun sudah 17 kali lakukan penggelapan sepeda motor.
Masing-masing korban pun derita kerugian mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat rilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Taman Sari,JakartaBaratpada Kamis (29/9/2022).
Pakai kerudung ajaib
Setiap kali Resti melakukan aksinya ini, ia pun selalu memakai kerudung ajaib.
Ia memakai kerudung ini untuk tarik simpati korbannya.
"Dalam setiap melancarkan aksinya si RDH ini pakai kerudung ajaib. Untuk menarik simpati," ujar Yonky.
Aksi Resti ini pun akhirnya tamat sudah usai polisi dapatkan banyak laporan terkait kasus ini.
Iapun kemudian akui pada polisi kalau dirinya adalah anak dari seorang penyanyi dang masa lalu, Imam S Arifin.
Kini tersangka in pun disangkakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Sedangkan untuk penadah sendiri dikenakan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha