Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Kamis, 29 September 2022 | 18:38

Medina Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (19/9/2022).

Suar.ID - Medina Zein mendapatkan vonis hukuman pidana penjara enam bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram bernama Marissya Icha. Medina Zein mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan."Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hakim ketua. "Menjatuhkan pidana penjara enam bulan penjara," lanjutnya.

Selain pidana penjara, Medina Zein juga dikenakan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan.Seperti yang diketahui, Medina Zein sempat bersiteru dengan Marissya Icha.

Masalah keduanya diketahui berawal dari jual beli tas branded Hermes.

Marissya Icha menduga Medina Zein menjual tas palsu kepadanya.

Marissya kemudian meminta agar Medina Zein mengembalikan uang pembelian tas tersebut.Namun, Medina Zein justru mengancam dan menghina Marissya Icha melalui media sosial.Marissya Icha melaporkan Medina dengan Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Rumah Sering Dimasuki Ular? Inilah Bacaan Doa Pengusir Ular Kobra Agar Terlindung dari Bahaya Ular Berbisa

Tag

Editor : Adrie Saputra