Suar.ID - Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang kini menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk membela Putri Candrawathi memang cukup mengejutkan publik.
Dua mantan pegawai KPK tersebut pun mengungkap alasannya mau menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Melansir dari Kompas.com, Rasamala Aritonang mengungkapkan alasan dirinya mau jadi kuasa hukum salah satunya adalah karena Ferdy Sambo.
Rasamala mengaku bersedia membela Putri Candrawathi lantaran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap membeberkan fakta di persidangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Selain itu menurut Rasamala, Ferdy dan Putri memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya meski berstatus tersangka.
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berhak mendapat pembelaan dari penasihat hukum yang dipilih.
“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” ucapnya.
Di sisi lain, mantan Juru Bicara KPK febri diansyah berjanji akan objektif saat membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rupanya Febri tidak secara tiba-tiba dipilih sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya.
Ia mengaku sudah ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy dan Putri sejak beberapa minggu lalu.
Sama seperti Rasamala, Febri Diansyah juga memiliki alasan mengapa mau membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri mengaku bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum karena sudah mempelajari berkas perkara yang menjerat pasangan tersebut.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ucap dia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.