Minta Perlindungan Namun Ogah Bicara, Putri Candrawathi Disebut LPSK Manfaatkan UU TPKS: Korban Palsu

Senin, 26 September 2022 | 14:33
Tribun Surabaya

Putri Candrawathi disebut jadi pemohon paling unik, Minta perlindungan namun ogah bicara, LPSK sebut cuman manfaatkan UU TPKS.

Suar.ID - Putri Candrawathi kini disebut jadi pemohon paling unik bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, meski meminta perlindungan Putri Candrawathi ini malah ogah berbicara.

Akibatnya, LPSK pun sebut istri Ferdy Sambo ini cuma manfaatkan UU TPKS demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (24/9).

Menurut Edwin ini, istri Ferdy Sambi ini belum juga berikan keterangan pada LPSK sejak awal ajukan permohonan perlindungan pada LPSK hingga kini.

Menurutnya, Putri ini satu-satunya pemohon yang tak mau sampaikan informasi apapaun.

Terlebih terkait soal dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin.

Padahal, menurut Edwin ini dalam permohonan perlindungan ini Putri yang butuhkan LPSK.

Ia pun sebut bila Putri inilah yangjadipemohon seperti ini, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

"Padahal dia yang butuh LPSK.

"Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Grid.ID/Anggita Nasution
Grid.ID/Anggita Nasution

Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, Putri ini sempat ajukan perlidungan pada LPSK pada 14 Juli 2022.

Selanjutna, Polri pun putuskan untuk hentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J gegara tak ada bukti.

Sampai akhirnya, Putri pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kendati jadi tersangka, Polri pun putuskan Putri ini tak ditahan dan cuma dikenai wajib lapor.

Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS

Sebelumnya diberitakan kalau Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi ini ungkap adanya upaya dari Putri untuk manfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi lindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dilansir Kompas.com, menurut Edwin juga, Putri ini gunakan UU TPKS demi dirinya bisa nampak sebagai korban pelecehan yang harus dilindungi.

Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut.

Pasalnya, upaya Putri ini dinilai cederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin.

Selanjutnya, Edwin pun tegaskan kalau UU TPKS dibuat bukan untuk orang-irang seperti Putri yang sebelumnya terbukti berbohong buat laporan palsu.

Ia juga tambahkan kalau UU TPKS ini dibuat untuk lindungi korban yang asli dan bukan palsu.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.

Menurut Edwin, UU TPKS ini tak salah, hanya saja terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.

Kompascom/Kristianto Purnomo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Yaitu dengan memanipulasi fakta dan manfaatkan instrumen yang ada demi kepentingan pribadi.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya.

"Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Menikmati Pelecehan, Gegara Terdengar Suara Desahan?

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi