Suar.ID -Berikut berita terpopuler Suar.ID edisi Jumat, 23 September 2022. Dari Roro Fitria yang gemar bertapa hingga dosa besar Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bertapa Sejak Masih 12 Tahun, Roro Fitria Ternyata Punya 3 Ritual Khusus Tiap Malam Jumat Kliwon Hingga Makan Bunga Kantil, Mengaku Punya Kekayaan Hingga 750 Miliar
Roro Fitria kembali mencuri perhatian.
Dia tiba-tiba menggugat cerai sang suami, Andre Irawan.
Orang-orang pun kembali penasaran dengan sosok yang akrab disapa Nyai itu.
Kabanrya, dia sering melakukan ritual bertapa tiap malam Jumat Kliwon, Selasa Kliwon, dan malam weton kelahirannya.
Roro Fitria juga mengaku sering makan bunga kantil.
Ritual-ritual itu dia lakukan tiap malah Jumat Kliwon, malam Selasa Kliwon, dan malam weton kelahirannya.
Tiga ritual itu adalah berendam di Air Sumur Bidadari di Bogor, Jawa Barat, atau di Sendang Kamulyan Parang Kusumo, Bantul.
Setelah itu, Roro Fitria akan melalukan semedi di sebuah goa, 1 hingga 2 jam lamanya.
Tak hanya itu, Roro Fitria juga terbiasa makan bunga kantil.
Baca artikel selengkapnya di sini
Deretan Dosa Besar Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Kerusakan Organ Kewanitaan Istri Ferdy Sambo Dipertanyakan
Pernyataan Putri Candrawathi membuat masyarakat semakin geram.
Dibongkar pengacara Brigadir J soal kesaksian Putri Candrawathi tentang laporan pemerkosaan oleh mendiang.
Pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati.
Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.
Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan.
Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.
Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.
Baca artikel selengkapnya di sini