Suar.ID - Memberi nasi bungkus ke pengemis di jalan ternyata bisa membuat seseorang didenda Rp 1 juta di Semarang.Bukan hanya nasi bungkus, memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun juga bakal dijerat dengan sanksi yang sama.Dinas sosial setempat mengatakan jika memberi itu tidak apa-apa selagi dilakukan di tempat yang tepat.Melalui peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2014 disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis di jalanan umum dan traffic light."Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (17/9/2022).Melihat hal itu, ia meminta bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.Semisal diberikan di Masjid, biarkan yang membutuhkan akan mengambilnya sendiri."Diarahkan ke situ, jangan diberikan di jalanan.""Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat," terangnya.Terpisah, pemulung Semarang, Purwanto mengatakan, setiap hari Jumat sore selalu mangkal di sekitaran jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan, untuk menanti pemberian Jumat berkah para donatur.Ia mangkal dengan gerobak berisi botol dan barang rongsokan lainnya.Setiap mangkal dirinya mampu menerima tiga sampai empat nasi bungkus."Tak hanya nasi bungkus, tapi adakalanya diberi uang tunai," jelasnya.Ia menjelaskan, aktivitas menunggu pemberian donatur di jalan tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun.Selama mangkal di tempat itu pernah ditangkap Satpol PP selama satu kali."Pernah ketangkap waktu bulan Ramadhan kemarin.""Tapi hanya di data lalu disuruh pulang," ucapnya.Pemulung lainnya, Sumarni menuturkan, pemulung yang mangkal di jalan tersebut jumlahnya cukup banyak yakni 20 orang lebih."Iya biasa mangkal sini, memang banyak sekali karena banyak yang memberi," katanya.Baca Juga: Penampilan Suami Begitu Feminin Bak Perempuan, Wanita ini Pun Dikira Nikah Sesama Jenis, Saat Ngomong Baru Kelihatan Machonya: Sering Saya Alami
Ternyata Ini Cara yang Benar untuk Memberi Nasi Bungkus kepada Pengemis Agar Tidak Kena Denda Rp 1 Juta!
Rabu, 21 September 2022 | 13:31
Tribunnews.com
Editor : Adrie Saputra
Sumber Tribun Jateng