Suar.ID - Keberadaan rekening ATM milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya sempat dipertanyakan kuasa hukum pihak keluarga, kini mulai ramai diperbincangkan kembali.
Apalagi setelah isu dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka Putri Candrawathi, menguat.
Ada dugaan Istri Ferdy Sambo ini mengalirkan uangnya ke beberapa ajudan, termasuk Brigadir J.
Hingga kemudian, beredar kabar bahwa ada aliran dana sebesar Rp 200 juta yang keluar dari rekening Brigadir J pasca-kematian dirinya.
Tentu hal ini membuat publik bertanya-tanya.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Garnasih mengatakan bahwa jelas terlihat ada pelanggaran.
"Iya itu ada beberapa pelanggaran yang tentu saja, ya kan kita tahu yang namanya bikin rekening itu harus atas nama dirinya, pakai ktp-nya dia kecuali di bawah umur ya kan itu juga nggak boleh."
"(Karena rekening) biasanya punya harta warisan itu orang-orang yang dewasa," kata Yenti dikutip dari Kompas Tv, Jumat (16/9/2022).
Transaksi tak wajar ini, lanjut Yenti, seharusnya Bank sudah paham.
"Siapapun yang punya rekening itu harusnya bank ini juga harus bisa bertindak harusnya yang mengeluarkan uang yang di tanggal 11 Juli, sementara tanggal 8 itu (Brigadir J) meninggal itu harusnya ahli waris
"Yang kedua modus-modus seperti ini seperti modusnya TPPU ya modusnya TPPU, jadi orang-orang yang melakukan kejahatan itu biasanya minta KTP anak buahnya atau bahkan ada cleaning service ktp-nya dipakai untuk membuka rekening, kemudian langsung diambil dia baik rekeningnya maupun atm-nya," sambung Yenti.
Bahkan mungkin ini bisa jadi para ajudan ini juga tidak tahu, karena mungkin hanya dipinjam adalah ktp-nya saja.
"Yang dilihat (Bank) transaksi yang mencurigakan, seorang Yoshua punya rekening empat buah, kan nggak mungkin itu."
"Kemudian yang 200 juta itu, kita kan bisa dilihat itu rekening orangnya, siapa saja yang masuk dan dari mana saja uang yang masuk dan ini."
"Darimana uang yang masuk ke rekening Itu, kalau polisi gajinya berapa, tiap bulan berapa, lah itu kan bisa dilihat."
"Saya kira PPATK sudah memberikan analisis tentang transaksi-transaksi yang terjadi selama ini."
"Baik yang masuk maupun yang keluar itu, saya kira sudah ada, harusnya sudah diserahkan kepada polisi (untuk di dalami)," kata Yenti.
Jadi berkaitan dengan judi online misalnya, saya kira itu kan PPATK sudah selesai di tahap awal itu.
Sementara selanjutnya kepolisian melihat dan mendalaminya.
"(Polisi mendalami) yang masuk ke situ berapa, gaji mereka, karena ini harus dilihat (semua). Misalnya ada empat rekening, satu rekening misalnya ada aliran dana Rp 200 Juta dan kemudian diambil tanggal 11 Juli."
"Kemudian (apakah) rekening itu untuk penampungan hasil kejahatan, apakah itu korupsi dan lain sebagainya,"
"Sepanjang transaksi itu tidak cocok dengan penghasilannya itu memang namanya transaksi mencurigakan (dan memang harus di dalami)," jelas Yenti.