AKBP Dalizon mengaku menyetor uang 4,25 miliar kepada Kombes Anton Setiawan, dari 10 miliar yang dia dapat dari Dinas PUPR Muba, Sumatera Selatan.
Suar.ID -Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh AKBP Dalizon yang menyebut telah setor uang 4,25 miliar ke Kombes Anton Setiawan.
AKBP Dalizon adalah mantan Kapolres OKU Timur yang kini sebagai terdakwakasus suap Dinas PUPR Kabupate Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara Kombes Anton Setiawan adalah mantan atasan AKBP Dalizon di Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Per bulannya, AKBP Dalizon mengaku menyetor 300 hingga 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan.
Dilaporkan Kompas.com, uang yang disetor Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan itu untuk mengamankan semua proyek PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Tak hanya itu, AKBP Dalizon juga disebut ikut memberikan peringatan kepada Kadis PURP Muba supaya menyetorkan uang senilai 10 miliar supaya aman dari pantauan Polda Sumsel.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton)," kata Dalizon, Rabu (7/9) kemarin.
"Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5."
Apa yang dilontarkan oleh Dalizon itu sontak membuat majelis hakim terkaget-kaget.
Mereka bertanya, dari mana uang sebanyak itu?
"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Yang kemudian jadi pertanyaan, kenapa Dalizon akhirnya mau membuka semuanya secara gamblang, bahkan sampai menyeret atasannya?
Ternyata semuanya karena rasa kecewanya baik terhadap atasannya atau bawahannya.
Anak buahnya, mereka merengek meminta supaya tidak dilibatkan dalam kasus suap ini.
"Mereka minta tolong, 'Komandan, tolong kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami, sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami'," ujar Dalizon menirukan perkataan anak buahnya.
"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima."
Uang 10 miliar dari Dinas PUPR Muba itu ternyata tidak dimakan sendiri oleh Dalizon, begitu pengakuannya.
Uang sebanyak itu, akunya, diberikanmelalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.
Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.
"Iya, saya lega," ujarnya.