Nekat Timbun dan Oplos BBM, Polisi Tangkap Puluhan Oknum Nakal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 38 Mobil Tangki Jadi Bukti, Kerugian Negara Capai 11 Miliar! 

Selasa, 06 September 2022 | 08:45
Siaran Berita Bidhumas Polda Jateng

Polda Jateng berhasil tangkap 66 tersangka penimbum BBM subsidi pada Senin (5/9/2022)

Suar.ID - Kepolisian dari Polda Jateng amankan 66 tersangka atas kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Tak main-main jumlahnya, sebanyak 84,2 ton BBM dan 28 mobil tangki berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akibat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kerugian negara mencapai Rp 11 Miliar.

"Barang bukti sebanuak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, motor 6 dan 40 tandon kapasitas 1000 liter. Kerugian negara Rp 11,1 miliar," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pada Senin (5/9/2022).

Aksi penimbunan BBM oleh puluhan oknum tak bertanggung jawab itu ternyata sudah dilakukan selama periode 1 Agustus hingga 3 September.

Modus penyalahgunaan BBM oleh para pelaku antara lain dengan cara melakukan penimbunan.

Namun ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat yang dicampur pewarna sehingga bisa mirip dan dijual sebagai pertamax.

Siaran Berita Bidhumas Polda Jateng

Tangki mobil yang digunakan pelaku untuk menimbun BBM bersubsidi.

Parahnya, kasus penimbunan BBM subsidi ini juga dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

"Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi PT. ASS," terangnya.

"(di) Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," kata Kapolda Jateng.

Salah seorang pelaku berinisial AW (42) mengaku menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

AW mengaku hanya menimbun BBM jenis bio solar dari tersangka AR. Setelah itu hasil timbunannya dibeli oleh PT ASS.

AW yang bekerja sebagai PNS itu mengatakan sudah 3 bulan ini melancarkan aksi penimbunan BBM subsidi.

"Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton," kata AW.

Siaran Berita Bidhumas Polda Jateng

Tersangka penimbunan BBM Subsidi. Para pelaku terjerat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Akibat aksi nakalnya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Terkait kenaikan harga BBM, Kapolda Jateng menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak melakukan panic buying.

Pasalnya ia menegaskan stok BBM di Jawa Tengah sejauh ini masih aman.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk mengantisipasi ulah oknum masyarakat nakal.

"Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personil di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan,"

"Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang ditemukan," pungkasnya.

Sementara itu, atas kasus penimbunan BBM subsidi tersebut, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamnia Patra Niaga Dwi Puja Ariestya pun angkat bicara.

Ia mengaku Pertamina mengalami kerugian besar akibat penyalahgunaan BBM tersebut.

Bahkan, penjualan di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen.

"Penjualan BBM Industri di sektor indusri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota," ungkap Ari.

Baca Juga: Berani-beraninya Tantang Pertamina Dan Berani Jual BBM Lebih Murah Dari Pemerintah, Begini Foto Penampakan SPBU Vivo Yang Viral Karena Diserbu Masyarakat

Editor : Rizki Dewi Ayu

Sumber : Siaran Berita Bidhumas Polda Jateng

Baca Lainnya