Suar.ID - Seorang pria dikabarkan memaksa istrinya sendiri untuk berhubungan intim dengan pria lain.
Bila pria normal akan marah melihat istrinya berhubungan dengan pria lain, pria yang satu ini malah bergairah.
Bahkan istrinyadi suruh berhubungan intim dengan 3 orang pria yang berbeda.
Anehnya lagi, saat istri main ranjang dengan pria lain, pria di Banyumas ini bakal mengintip dari plafon rumah.
Mengutip dari Surya.co.id, pada Mei 2022 lalu, seorang istri di Banyumas melaporkan perlakuan aneh suaminya, TP (51) ke polisi.
Dari laporannya ke polisi, istri di Banyumas ini mengalami KDRT hingga dipaksa melayani suami di ranjang dengan cara aneh.
Cara aneh yang dimaksud adalah memaksa istri main ranjang dengan pria lain sementara sang suami, TP mengintip dari plafon rumah.
Dari hasil penyidikan, TP didiuga mengalami kelainan seksual.
"Suaminya ini mengalami penyimpangan seksual," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Selama kurang lebih satu tahun, TP paksa istrinya layani 3 pria yang berbeda.
"Suaminya yang menghubungi kenalannya untuk datang ke rumah dan berhubungan dengan istrinya."
"Kemudian suaminya mengintip dari balik pintu atau plafon," jelas Kompol Agus Supriadi.
Setelah melihat adegan itu, TP baru timbul hasrat seksual terhadap istrinya.
Jika tak menuruti maunya, sang istri bakal dipukuli oleh TP.
Di bawah tekanan dan ancaman, sang istri akhirnya pasrah dan menuruti mau TP.
Parahnya, TP juga melakukan hubungan dengan 4 wanita di depan istrinya.
Keempat wanita ini adalah korban penipuan yang dilakukan oleh TP.
"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," jelas Kompol Agus Supriadi.
Sang istri akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian usai TP melakukan KDRT hingga menyebabkan masuk rumah sakit.
Ternyata perilaku aneh yang bikin geleng-geleng kepala dari TP ini bukan kali pertama.
TP ternyata pernah melakukan kekerasan kepada istri pertama, bahkan KDRT yang dilakukan TP membuat istri pertamanya alami cacat.
"Pelaku ini dua kali menikah."
"Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat,"
TP sempat kabur setelah dia dilaporkan ke polisi, namun akhirnya berhasil ditangkap polisi di kos-kosan di daerah Yogyakarta pada awal Agustus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.