Suar.ID - Seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi tersangka sampai mendekam di penjara setelah mengadopsi bayi sahabatnya.
Niat hati membantu sahabat yang melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan anggota polisi, ibu tersebut malah dijadikan tersangka.
Ibu tersebut diketahui bernama Yulis. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.
Awal kejadian bermula saat Yulis niat membantu sahabatnya, RI yang melahirkan anak di luar nikah bersama RE.
RI sendiri merupakan ibu kandung si bayi. Sedangkan RE adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Namun siapa sangka, niat mulianya justru berakhir pidana. Sehingga Yulia harus mendekam di penjara Polres Luwu Timur.
Sebelumnya, Yulis tidak mengetahui kalau bayi yang diadopsi adalah anak hasil hubungan gelap RI dan RE.
Pasalnya pada 2019 silam Yulis secara tiba-tiba ditelpon oleh RI, sahabatnya.
Saat itu RI mengatakan ada seorang bayi berusia satu hari yang hendak dibuang orang tuanya.
Sontak nalurinya sebagai ibu langsung muncul dan memutuskan untuk mengadopsi bayi malang tersebut.
RI kemudian menyuruh Yulis untuk menghubungi RE terlebih dahulu sebelum mengambil bayi.
RE pun sempat mengatakan pada Yulis jika bayi tidak segera diambil, maka akan diberikan ke orang lain.
Yulis seketika menghubungi suaminya, Oki dan anak-anaknya untuk meminta izin mengadopsi bayi tersebut.
"Saya ke rumah kos yang diberikan RI dan RE. Di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong," jelas Yulis melansir dari Kompas.com pada Senin (5/9/202).
Setelah itu, Yulis langsung membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya.
Namun tak lama berselang, RI memberi pengakuan mengejutkan pada Yulis.
Ternyata bayi yang diadopsi oleh Yulis bukanlah anak orang lain, tetapi anak hasil hubungan RI dan RE di luar nikah.
Sontak saja Yulis langsung syok seketika. Ia bahkan tidak menyangka RI dengan tega membohongi dirinya.
"Membaca pesan itu saya syok. Saya ketemu dengan RI dan dia peluk saya. Saya bilang bisa-bisanya kamu bohongi saya,"
"Kenapa tidak ngaku dari awal, seandainya mengaku saya tidak ambil ini anak, urusan kalian mau apa ini anak," tutur Yulis.
Setelah kebenaran terungkap, Yulis berniat mengembalikan bayi itu pada RI.
Namun RE dan RI memohon agar Yulis tetap mau merawat sang bayi agar aibnya tetap terjaga.
"RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi kepada saya dan suami disaksikan oleh RI,"
"RE dan RE akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat," jelas Yulis.
Seolah tak ada kapoknya, ternyata pada 28 September 2020 RI kembali hamil anak hasil hubungannya dengan RE.
Kendati demikian, RI dan RE akhirnya mengakui perbuatan mereka kepada orang tuanya hingga akhirnya menikah siri.
Setelah RI dan RE menikah, Yulis merasa tenang karena orang tua RI mengaku tak akan mengambil bayi yang diadopsi Yulis.
Sayangnya beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis.
Awalnya Yulis menolak untuk memberikan bayi tersebut. Tetapi karena terus didesak, Yulis dan suami akhirnya mengembalikan bayi tersebut ke orang tua RI.
Setelah bayi tersebut diasuh oleh keluarga RI, Yulis mendapat kabar kalau orangtua RI berniat mengurus akta kelahiran bayi tersebut.
Mengetahui hal tersebut Yulis lantas bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru.
Sebab, sang bayi sudah memiliki akta lahir yang pernah diurus Yulis beberapa waktu lalu.
Ternyata menurut pegawai kecamatan hal tersebut tidak masalah. Yulis pun merasa lega karena masalah sudah selesai.
Namun pada bulan Desember 2021, Yulis menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Sontak Yulis langsung menelpon RE untuk mempertanyakan laporan tersebut.
Tetapi sayang, RE tidak bisa membantu banyak dan hanya bisa meminta maaf.
Sejak laporan itu, Yulis dan suaminya terus dipanggil oleh penyidik Polres Luwu Timur.
Sampai pada bulan Juli 2022, status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis sebagai tersangka.