Suar.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo tampaknya masih terus menjadi perhatian publik.
Yang terbaru, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menanggapi hasil rekonstruksi kasus Brigadir J yang dilakukan Selasa (30/8/2022) lalu.
Pria berambut gondrong itu menyambut positif rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.
Meski berjalan baik, Deolipa menilai rekonstruksi itu tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan khususnya bagi korban.
"Saya mau mengomentari rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin.
Jadi, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi.
Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," kata Deolipa dikutip dari Tribunnews, Kamis, (1/9/2022).
Menurut Deolipa, tidak diperkenankannya kuasa hukum Brigadir J menyaksikan jalannya rekonstruksi kemarin sangat disayangkan.
Ia menyebut, kuasa hukum almarhum wajib dilibatkan untuk kepentingan hukum dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka secara pro justitia seharusnya dilibatkan.
Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka, mereka dilarang oleh Dirtipidum pak Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum," imbuhnya.
"Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan," tambah Deolipa.
Deolipa menambahkan, alasan Dirtipidum Brigjen Andi Rian melarang kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
Sebab, hak kuasa hukum korban tak terpenuhi atas dilarangnya Kamaruddin dalam rekonstruksi yang digelar di dua TKP yakni Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, ia berharap agar proses rekonstruksi itu diulang kembali demi memberikan keadilan bagi korban, dalam hal ini keluarga Brigadir J.
"Kalai kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuaanya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku.
Di sinilah cacatnya, rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Pengacara Brigadir J Kesal Diusir
Sebelumnya dikabarkan, rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedang digelar pada, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Bareskrim Polri menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun sayangnya, rekonstruksi tak berjalan mulus.
Pasalnya, terjadi ketegangan antara pihak Brigadir J dengan Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip TribunStyle.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.
"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.
Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.
"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.