Suar.ID - Hari ini Selasa (30/8/2022) rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penyidik Polri dikabarkan menggelar rekonstruksi sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, ada beberapa pihak yang merasa ada yang ditutup-tutupi dari proses rekontruksi tersebut.
Kuasa hukum Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.
Pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik POlri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.
Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.
"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla bla ya, omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awakmedia, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Dengan adanya larangan itu, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.
Pihaknya akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.
"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukasnya.
Polri membenarkan tidak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk melihat proses rekontruksi tersebut.
"Iya betul (pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan melihat proses rekontruksi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Andi menyebut dalam proses rekontruksi ini hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan kuasa hukum tersangka wajib mengikuti.
Sedangkan, tidak ada kewajiban untuk menghadirkan korban ataupun pengacaranya untuk mengikuti proses rekontruksi ini.
"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.
Selain itu, Andi menyebut pihak eksternal Polri juga menghadiri proses rekontruksi tersebut.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.