Saat Di Magelang, Putri Candrawathi Mengaku Brigadir J Masuk Ke Kamarnya Sampai Melucuti Pakaiannya, Kekeh Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Walau Kini Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:04
Istimewa

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Tetap kekeh sebut dirinya korban kekerasan seksual.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Tetap kekeh sebut dirinya korban kekerasan seksual.

Suar.ID -Setidaknya Putri Candrawathi telah memberikan tiga keterangan yang berbeda terkait motif penembakan Brigadir J.

Mengutip kanal YouTube Refly Harun yang tayang 24 Agustus 2022, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dalam keterangan pertamanya.

Lalu pada keterangan kedua, Putri Candrawathi mengaku, Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamarnya saat berada di rumah Magelang dan melucuti pakainnya.

Keterangan ketiga, Putri Candrawathi bahkan mengaku ada kontak fisik antara dirinya dan Brigadir J.

Di luar itu semua, Putri Candrawathi tetap bersikukuh menyebut dirinya adalah korban pelecehan seksual Brigadir J saat pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka, Jumat (26/8) kemarin.

Dalam pemeriksaan perdana itu, selama 12 jam pemeriksaan, Putri Candrawathi setidaknya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dari tim penyidik.

Garis besarnya, sepertui disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis, istri Irjen Ferdy Sambo itu tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Hanis, dilansir Kompas.com, Minggu (28/8).

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu."

Selain itu, masih menurut Hanis, Putri Candrawathi jugamembantah sangkaan penyidik terhadapnya.

Termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

YouTube TVOne, Kompas TV
YouTube TVOne, Kompas TV

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Tetap kekeh sebut dirinya korban kekerasan seksual.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.

Pun dengankronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC," kata Arman lagi.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat."

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Putri Candrawathi belum juga ditahan.

Pemeriksaan terhadap dirinya pun dihentikan karena sudah larut malam dan Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah.

Soal itu,Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan yang dijalani Putri masih belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri, Dedi mengatakan akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Youtube/tvOneNews

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Tetap kekeh sebut dirinya korban kekerasan seksual.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya