Kok Bisa Putri Candrawathi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Nggak Kunjung Dipenjara, Ternyata Ini Alasan Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:30
TribunnewsBogor.com

jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh polisi. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dipulangkan lagi ke rumah.

jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh polisi. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dipulangkan lagi ke rumah.

Suar.ID -Putri Candrawathi telah resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Meski begitu, hingga saat ini istri Irjen Ferdy Sambo itu belum kunjung ditahan seperti tersangka lainnya.

Terkait kenapa Putri Candrawathi belum ditahan, polisi akhirnya buka suara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) kemarin, menjelaskan alasannya kenapa belum menahan Putri Candrawathi.

Menurutnya, pihak polisi belum menahan Putri Candrawathi karena belum selesai diperiksa.

"Pemeriksaan PC hari ini dihentikan karena terlalu malam," kata Dedi.

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan jadi masih belum cukup, pada Rabu tanggal 31 Agustus."

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sendiri berlangsung hampir 12 jam.

Dari pukul 11.30 sampai Jumat tengah malam.

Seperti disinggung di awal, Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penembakan Brigadir j.

Twitter

jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh polisi. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dipulangkan lagi ke rumah.

Putri Candrawathi sampai di lokasi pada 11.15 WIB, dan lima belas menit kemudian langsung menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Dedi.

Kenapa dihentikan, Dedi bilang itu semata-mata demi kesehatan Putri.

Pada Rabu, 31 Agustus, nanti, Putri akan dihadapkan dengan tersangka-tersangka lain seperti Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Dan hasilnya nanti akan disampaikan langsung oleh Dirtipiddeum.

"Karenadari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Karena alasan itulah, Putri Candrawathi dikembalikan dulu ke rumahnya.

Bersama keempat tersangka lainnya, Putri Candrawathi dikenai pasal pembunuhan berencana.

Mereka berlima dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. A

ncaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Istimewa

jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh polisi. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dipulangkan lagi ke rumah.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad