Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Hingga Dipecat Secara Tidak Terhormat Oleh Polri, Irjen Ferdy Sambo Dengan PD Langsung Melawan Dan Ajukan Ini, Ternyata Sudah Sesuai Dengan Aturan

Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:56
Kompas.com

Ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J dan dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J dan dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Suar.ID -Tersangka penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan banding ke Polri.

Hal itu terjadi setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhorman oleh Polri karena diduga melanggar kode etik.

Suami Putri Candrawathi itu dipecat pada Kamis (25/8) kemarin.

Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tak terhormat berdasar sidang komisi kode etik Polri.

Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo berlangsung sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Mendengar dirinya dipecat dengan tidak terhorman, Irjen Ferdy Sambo langsung bereaksi.

Dia memutuskan untuk mengajukan banding.

Pengajuan banding itu ditempuh Irjen Ferdy Sambo sebagaimana diatur olehPasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Irjen Ferdy Sambo.

Kolase Tribunnews

Isi surat permintaan maaf Ferdy Sambo

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan."

Kita tahu, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

tribun manado

Brigadir Daden alias Brigadir D disebut jadi provokator penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad