Suar.ID - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri dengan tidak hormat hari Jumat (26/8/2022) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ferdy Sambo pun diperbolehkan untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari.
Pembacaan vonis pemecatan Ferdy Sambo langsung dibacakan oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Ferdy Sambo menggunakan haknya dengan mengajukan banding.
Mengutip dari Kompas.tv, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut harus disampaikan secara tertulis.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.Dia mengatakan bahwa Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya mekanisme terkait dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KEPP banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya," tandas dia.
Baca Juga: Segala Urusan Lancar di Hari yang Mulia Ini, Hafalkan Bacaan Doa Hari Jumat agar Hidup Makin Tenang