Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:03
Dok. Presisi TV Polri

Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.

Suar.ID - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri dengan tidak hormat hari Jumat (26/8/2022) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ferdy Sambo pun diperbolehkan untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Pembacaan vonis pemecatan Ferdy Sambo langsung dibacakan oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, Ferdy Sambo menggunakan haknya dengan mengajukan banding.

Mengutip dari Kompas.tv, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut harus disampaikan secara tertulis.

Kompas.com

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.Dia mengatakan bahwa Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.Selama waktu tersebut, tambahnya, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya mekanisme terkait dengan Pasal 69 nanti untuk sekretaris KEPP banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya," tandas dia.

Baca Juga: Segala Urusan Lancar di Hari yang Mulia Ini, Hafalkan Bacaan Doa Hari Jumat agar Hidup Makin Tenang

Tag

Editor : Adrie Saputra