Suar.ID - Sosok mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, juga menuai sorotan di kasus Brigadir J.
Terungkap bahwa Kombes Budhi melakukan kesalahan besar hingga dirinya kini menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua kesalahan Kombes Budhi tersebut.
Informasi ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Awalnya, Kapolri menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan diintervensi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu membuat proses penyelidikan menjadi tidak profesional.
"Pada 12 Juli Kapolres Jaksel melakukan kompers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Sigit dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (25/8/2022).
"Namun belakangan diketahui, olah TKP dan pemeriksaan Polres Metro Jaksel telah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo sehingga proses penyidikan menjadi tidak profesional," tuturnya.
Lebih lanjut, Sigit menilai Budhi yang saat itu menjabat Kapolres Jaksel juga terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Kombes Budhi sempat menyebut penyebab Brigadir J tewas lantaran adanya pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
"Narasi yang disampaikan Kapolres menjelaskan penanganan di Duren Tiga sesuai prosedur dan kronologis. Diawali dari pelecehan sehingga terjadi hal-hal seperti yang tadi saya sampaikan. Saat itu, Kapolres menjelaskan hasil otopsi sementara ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar," sambung Kapolri.
Namun belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan timsus dan hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Yosua, terungkap luka tembak di tubuh Brigadir J sebanyak 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.
Termasuk laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang kini sudah dihentikan kasusnya.
Hal itu lantaran istri Ferdy Sambo tak terbukti mendapatkan tindak pelecehan.
"Ini jadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan," ujarnya.
Tak hanya cepat menyimpulkan, terungkap cela lain yang dilakukan Kombes Budhi.
Seiring berjalannya kasus itu yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri, Kombes Budhi juga terlambat datang ke TKP.
"Dan didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," ujarnya.
Atas hal tersebut, Kombes Budhi akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penonaktifan Budhi tertuang dalam surat perintah Kapolda Metro Jaya nomor 158/VII/KEP/2002 tanggal 21 Juli tahun 2002 tentang Pelaksana tugas atau Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan.