Nggak Nyangka! Putri Candrawathi Ternyata Memiliki Peran yang Tak Terduga Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:32
Facebook

Putri Candrawathi

Suar.ID - Saat ini, tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi bertambah menjadi lima orang.

Tersangka baru yang ditetapkan polisi adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi ternyata memiliki peran tersendiri dalam kasus kematian Brigadir J.

Mengutip dari TribunJabar.ID, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Putri Candrawathi memiliki dua peran.

1. Putri Candrawathi diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke TKP.

Brigadir J diminta ke rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bhayangkara Dua Richard Eliezer dan Kuat Maruf.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," jelas Komjen Agus Andrianto.

Saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi diketahui berada di lantai tiga rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," lanjutnya.

2. Selanjutnya Agus menuturkan jika Putri ikut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya terkait rangkaian kematian Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujarnya.

Peran Putri Candrawathi itu dipertegas dengan bebrapa alat bukti yang menunjukkan keberadaan PC benar di TKP saat terjadi penembakan.

Polisi menetapkan status Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri tampak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) yang dikutip dari Kompas.com.

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri lantaran dia masih sakit.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Gagal Ketemu! Gen Halilintar Tak Sudi Lihat Wajah Fuji? Thariq Halilintar Gelagapan Saat Beri Penjelasan

Tag

Editor : Adrie Saputra