Nyawanya Kini di Tangan Polisi, Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Dugaan Rencana Pembunuhan Brigadir J, Janjikan Hal Ini dengan FS

Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:32
Twitter

Peran Putri Candrawathi dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J

Suar.ID - Peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan rencana pembunuhan Brigadir J.

Fakta baru dalam kasus Ferdy Sambo - Brigadir J semakin terkuak.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, peran Putri Candrawathi dalam kasus ini dikuak oleh Polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kabareskrim, Putri Candrawathi diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Termasuk, kata Agus, Putri Candrawathi juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.

Tribun Manado

Kolase Bharada E dan Putri Candrawathi

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG

Bukti nyata berupa capture chat istri Ferdy Sambo diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Brigadir J rupanya sering dipuji!

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," katanya.

Kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Seolah Punya Mata Batin, Sosok Ini Sudah Menduga Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Kuatnya

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi