Suar.ID - Kini sosok istri Ferdy Sambo pun ikut disorot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait hal ini, polisi ungkap dalam rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, istri Ferdy Sambo terlihat lakukan hal ini di TKP pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, polisi pun sebut ada 2 bukti kuat ini yang akhirnya jadikan istri Ferdy Sambo ini jadi tersangka.
Lalu 2 bukti kuat apa yang akhirnya jadikan istri Ferdy Sambo ini tersangka?
Sebelumnya, pihak kepolisian telah tetapkan istri dan juga Irjen Ferdy Sambo sebagai terasngka atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Dilansir Tribun-Video.com, penetapan ini pun disampaikan secara langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto setelah penyelidikan yang mendalam pada istri Ferdy Sambo, PC.
Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022),Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto tetapakan PC resmi sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka," papar Komjen Agung Budi.
Pihak kepolisian pun tegaskan kalau penyidik telah memeriksa setidaknya ada 52 orang termasuk tim ahli dan inafis sebelum menentukan tersangka baru dalam kasus ini.
Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan alasan penetapan tersangka pada PC.
"Penyidik sudah memeriksa setidaknya 52 orang, termasuk ahli DNA, inafis dan sebagainya."
"Ibu PC sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
PC sendiri sebelumnya sempat diperiksa sebanyak 3 kali.
Sayangnya, dalam rencana pemeriksaan keempat, PC ini gagal diperiksa gegara alami sakit dan izin agar diberikan waktu istirahat selama 7 hari.
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali, harusnya kemarin juga diperiksa, namun sakit dan meminta istirahat tujuh hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan kalau memang PC ini akhirnya terlibat dalam kegiatan saat melakukan perencanaan dalam niat jahat menghabisi nyawa Brigadir J.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan dua alat bukti keterangan saksi dan elektronik dan juga CCTV baik di saguling dan di dekat TKP."
"Menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi di Saguling dan Duren tiga dan melakukan kegiatan di bagian perencanaan daripada Yosua," katanya.
Selanjutnya, melansir dari Tribunnewsmaker.com, ditemukannya rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang menunjukkan keterlibatan PC, istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
PC pun akhirnya diresmikan jadi tersangka pada 19 Agustus 2022 usai dilakukan 3 kali pemeriksaan.
Pada Jumat (8/7/2022), PC terlibat perencanaan pembunuhan pada Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi pun mengungkapkan PC ini ditetapkan sebagai tersangka atas 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Seguling dan dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV ini pun perlihatkan kalau PC ada di sekita TKP penembakan.
Ia pun disebut terlibat dalam rencana pembunuhan pada Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun telah memeriksa PC sebanyak 3 kali.
Sedianya, kemarin PC juga harus jalani pemeriksaan namun istri Ferdy Sambi ini berhalangan hadir usai dirinya akui sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
PC sendiri kini dijerat pembunuhan berencana yang termaktub dalam
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).