Polri membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J. Resmi tersangka bersama sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Suar.ID -Tentu kita bertanya-tanya, apa peran Putri Candrawathi dalam penembakan Brigadir J sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu resmi menyusul suaminya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryodo, Jumat (19/8) kemarin.
Menurut Agung, penetapan Putri Candrawatji sebagai tersangka berdasrakan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polri.
Sekadar informasi, Putri Candrawathi ternyata telah diperiksa sebanyak tiga kali: pada Senin (15/8), Selasa (16/8), dan Rabu (17/8).
Agung bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation.
"Dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Tak hanya itu, Polri juga menjelaskan bagaimana peran Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Brigjen Andri Rian Djajadi, Dirttipidum Bareskrim Polri, Putri Candrawathi melakukan "Kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua."
Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar TKP.
Setidaknya ada dua alat bukti yang memberatkan Putri Candrawathi.
"Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," kata Andi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian Djajadi.
Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
3. Bripka RR atau Ricky Rizal alias Brigadir RR
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.