Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, mengikutu sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
Suar.ID -Ikuti jejak Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," katanya.
Artinya, sudah ada lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sebelum Putri Candrawati, polisi telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.