Suar.ID - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini telah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru pada hari Kamis (18/8/2022).
Uang rupiah yang baru ini secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan diedarkan bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022.
Adapun Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Pecahan tersebut tetap mempertahankan gambar dan desain yang sama sebagaimana yang ada di Uang TE 2016. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pun menegaskan bahwa keberadaan uang rupiah kertas sebelumnya tetap berlaku."Seluruh uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI," jelas Erwin yang dikutip dari Kompas.Tv pada Kamis (18/8/2022).Erwin juga menegaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, bila BI ingin mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran, maka akan ditemapatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan akan diumumkan lewat media massa. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT RI.
uang rupiah yang baru ini diharapkan bisa menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Cara PenukaranMasyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.