Suar.ID -Seorang wanita berusia usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan setelah dirinya alami kecelakaan.
Pelakunya berinisial ADB (26) adalah teman dari korban.
Mereka kemudian pindah ke sebuah warung kopi karaoke, dan kembali pesta miras.Di warkop karaoke ini, ADB bertemu dengan BM yang selesai menyanyi di salah satu ruang karaoke.Karena sudah saling kenal, BM mengajak ADB mencari makan ke wilayah kota.Keduanya berboncengan sepeda motor Honda PCX berkeliling ke wilayah pusat Tulungagung.Namun karena BM sudah tertidur di jok belakang, ADB berencana pulang.Sesampai di simpang empat Jepun Tulungagung, sekitar pukul 04.00 WIB mereka terlibat kecelakaan."Saat itu karena BM tidur di belakang, terlapor ini sulit mengendalikan motornya. Saat ada truk yang mendahului, terlapor menyenggol roda truk hingga terjatuh," tutur Iptu M Anshori.Namun ADB masih melanjutkan perjalanan, dan berusaha membonceng BM lagi.Diduga saat itu BM sudah dalam keadaan pingsan setelah terlibat kecelakaan sebelumnya.
Dengan berboncengan tiga, mereka menuju rumah ADB di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.Sesampai di rumah, ADB minta tolong orang itu untuk mengangkat BM ke kamarnya."Setelah itu terlapor mengantar orang yang menolongnya itu ke depan Kampus UIN Tulungagung.""Terlapor kemudian kembali ke rumah," ungkap Iptu M Anshori.Namun bukannya menolong BM yang terluka karena terjatuh dari motor, ADB malah punya niat jahat.ADB merudapaksa BM yang dalam keadaan tak sadarkan diri.Ia kemudian tertidur di samping BM yang masih dalam keadaan tak sadarkan diri. Pada pukul 08.30 WIB, ADB pergi ke bengkel untuk membenahi sepeda motornya yang rusak hingga pukul 16.30 WIB.Saat ADB tidak ada di rumah, BM dibawa ke rumah sakit oleh seseorang berinisial N.Namun nahas, BM meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung. "Suami korban bersama N dan petugas kepolisian sempat mendatangi rumah terlapor."
"Selanjutnya suami korban membuat laporan kepolisian," sambung Iptu M Anshori.Perkara ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.ADB telah mengakui semua perbuatannya di depan penyidik. Mengutip dari Tribun Jatim, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan bahwa hasil autopsi korban menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma pada korban.Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan."Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Iptu M Anshori.Diketahui korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.Luka yang ditemukan berdasarkan hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.Kedua luka itu kemungkinan mengakibatkan kematian korban.Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun.