Celana Melorot Sampai Paha, Ternyata Ulah sang Paman Lakukan Aksi Bejat pada Keponakannya Sendiri yang Masih Remaja: Mang, Saya Diapain?

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:39
istock

ilustrasi rudapaksa anak

Suar.ID - Mereka yang menjadi korban pemerkosaan tentu akan memiliki rasa trauma yang mendalam dan mungkin sulit untuk sembuh.

Seperti yang dialami oleh remaja satu ini.

Dirinya begitu terpukul saat dirudapaksa oleh pamannya sendiri.

Perempuan berusia 16 tahun di Kresek, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan dari pamannya sendiri berinisial SA (23).

Beruntung aparat kepolisian serse Polsek Kresek bergerak cepat dan langsung menangkap SA.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, SA diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun.

"Ya seorang pria berinisial SA berhasil ditangkap jajaran Polsek Kresek."

"Lantaran diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri," ujar Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dikutip dari WartaKota, Kamis, (18/8/2022).

Romdhon menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula saat korban tengah menginap di kediaman SA yang berada di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7/2022) lalu.

Saat korban tengah tertidur di malam hari, SA pun melakukan perbuatan tak layaknya tersebut.

Setelah itu korban pun terbangun, lantaran merasakan sakit di bagian organ vitalnya.

Korban pun melihat celannya telah terbuka hingga ke bagian paha.

Dan saat terbangun, korban mendapati SA berada di dalam kamarnya dan nampak tergesa-gesa mengenakan handuk.

"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," kata Romdhon.

"Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar dan kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya, korban pun meyakini dirinya telah diperkosa," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, korban pun membangunkan istri SA yang merupakan bibinya.

Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, korban dan bibinya itu mendatangi SA yang sedang tidur di kamar lainnya, serta mengelak telah melakukan perbuatan asusila.

"Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang dinihari itu juga, dan saat hendak pulang SA ini pun menunjukan gerak-gerik panik," tuturnya.

"Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya dan selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek," terangnya.

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak memburu SA dan langsung berhasil membekuk pelaku di kediamannya pada hari yang sama.

Akibat perbuatannya, SA pun ditetapkan sebagai tersangka dan diherat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Baca Juga: Sungguh Bejat! Dokter Mesum Ini Tega Rudapaksa Puluhan Ibu Hamil yang Dibius saat Operasi Caesar, Aksinya Ketahuan karena Ada Perawat yang Lakukan Hal Ini

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi