Nasib Istri Ferdy Sambo di Tangan Timsus Kapolri? Status Hukum Bisa Berubah Tersangka Usai Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan, Dijerat 3 Pasal ini!

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:33
STIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN

Status hukum istri Ferdy Sambo tinggal tunggu keputusan tim khusus Kapolri, kuasa hukum Brigadir J sebut bisa dijerat 3 pasal ini!

Suar.ID - Status hukum istri Ferdy Sambo hingga kini memang belum ditentukan.

Kendati begitu, nasib istri Ferdy Sambo ini kini ada di tangan timsus (tim khusus) Kapolri.

Istri Ferdy Sambo ini statusnya bisa berubah jadi tersangka usai kasus pelecehan seksual dirinya dihentikan.

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo juga bisa dijerat dengan 3 pasal ini!

Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai status hukum istri Ferdy Sambo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkanpada tim khusus Kapolri.

Hal ini dikarenakan buntut dari tak terbuktnya ada pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.

Kini, kasus dugaan pelecehan seksual ini pun sudah dihentikan penyidikannya.

Dilansr Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum Brigadir J pun turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo ini sangat berpeluang menjadi tersangka.

Istri Ferdy Sambo ini pun bahkan bisa dijerat beberapa pasal sekaligus.

Mulai dari laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Kamaruddin pun minta Ferdy Sambo dan istrinya ini dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu soal pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pasalnya, seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar istri Ferdy Sambo.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

IST dan YouTube Metrotvnews
IST dan YouTube Metrotvnews

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan) beberkan dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) tega bunuh Brigadir J

Kata dia, tak hanya itu, Ferdy Sambo dan istrinya pun bisa dijerat soal pasal dugaan merintangi penyidikan.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Kemudian, Kamaruddin pun ungkap kalau keduanya diduga sebarkan berita bohong alias hoaks soal dugaan pelecehan seksual ini.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri hentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, oleh Brigadir J.

Laporan polisi ini terdaftar dengan nomorLPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Diketahui, laporan ini didaftarkan oleh istri Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Pada laporan ini, istri Ferdy Sambo sebelumnya tuding kalau Brigadir J ini telah lakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekersan dan atau kekerasan seksual.

Hal ini pun sesuai denganPasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Kompas TV
Kompas TV

Ferdy Sambo dan istri

Masih kata Andi, kasus ini tak ditemuak dugaan peristiwa pidana.

Dengan begitu, Brigadir J pun tak terbukti lakukan tindak pidana pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Baca Juga: 'Jiwamu Takkan Tenang!', Drama yang Dibuat Ferdy Sambo dan Istri Mulai Terbongkar, Keluarga Brigadir J Gerah Hingga Berikan Cibiran: Berkata Jujurlah!

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi