Tarif Ojek Online akan Naik per 14 Agustus 2022: Berikut Rincian Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:31

Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara gara-gara tarif ojek online.

Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara gara-gara tarif ojek online.

Suar.ID- Beberapa waktu lalu, para driver ojek online (ojol) sempat berdemo di depan istana negara.

Dikutipdari Motorplus, para driver ojek online berdemo bersama mahasiswa terkait kenaikan pada Senin (11/4/2022) di depan Istana Bogor.

Kini aspirasi para driver itu akhirnya mendapat jawaban.

Dikutipdari Tribunnews, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap alasan kenaikan tarif ojol (ojek online) mulai 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol tersebut terjadi setelah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya untuk menyesuaikan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," kata Pitra yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (10/8/2022).

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam regulasi itu, disebutkan tarif ojol naik sesuai dengan zona layanan dan jarak tempuh paling jauh lima kilometer.

Berikut ini informasi terkait tarif ojol yang naik mulai 14 Agustus 2022:

Zona I

  • Sumatera dan sekitarnya
  • Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
  • Bali
Zona II

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
Zona III

  • Kalimantan dan sekitarnya
  • Sulawesi dan sekitarnya
  • Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
  • Kepulauan Maluku dan sekitarnya
  • Papua dan sekitarnya
Perusahaan aplikasi harus melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada aplikasi, paling lambat 10 hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Kemudian, aturan besaran biaya ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

  • Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona I
    • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
    • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.
  • Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona II
    • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
    • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
  • Biaya Kenaikan Tarif Ojol Zona III
    • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
    • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.
Baca Juga: Baik Dibaca Saat Malam Jumat, Berikut Bacaan Doa Setelah Membaca Yasin, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya