Salah Kaprah! Fakta Terbaru Motif Kasus Brigadir J Ternyata Beda Jauh dari Spekulasi, Mahfud MD: Saya Dapat Bocoran

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:02
ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang

Terungkap motif kasus pembunuhan Brigadir J ternyata jauh dari spekulasi, Mahfud MD ungkap fakta

Suar.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim ada tiga dugaan motif terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud mengaku terkait dugaan motif sehingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J berbeda dengan spekulasi yang selama ini beredar di publik baik dari Komnas HAM, LPSK, atau senior Polri dan TNI.

"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh saya ngatakan yang begitu-begitu (motif). Biar dikonstruksi dulu."

"Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang-perorangan, dari senior Polri, (senior) tentara dan sebagainya," katanya pada Satu Meja di YouTube Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam.

Selain itu, Mahfud MD juga mengaku bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri resepsi pernikahan putri dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada pertemuan itu, Mahfud mengatakan dirinya berkoordinasi dengan Listyo Sigit terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Ketika Anies mantu, saya datang dia (Jenderal Listyo) datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan spekulasi motif yang beredar di masyarakat terkait kasus ini yang sebelumnya dirinya sebut hanya berlaku dikonsumsi oleh orang dewasa.

Pertama yaitu adanya pelecehan seksual.

Tribun Medan
Tribun Medan

Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi aturan wajib jilbab bagi siswa non muslim di Padang.

"Pelecehan itu apa sih. Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa," jelasnya.

Kemudian motif kedua adalah perselingkuhan empat segi.

Terakhir, katanya, adalah motif pemerkosaan sehingga Brigadir J ditembak.

"Itu kan sensitif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hanya saja, Mahfud meminta agar masyarakat bersabar terkait motif sebenarnya yang akan diumumkan oleh Polri dan dibuka di pengadilan.

"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Mahfud MD mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J dianggap sensitif.

Mahfud menganggap motif pembunuhan kepada Brigadir J hanya dapat didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujarnya pada Selasa (9/8/2022).

Polri Sebut Masih Dalami Motif hingga Sebut Kecil Kemungkinan karena Pelecehan Seksual

Kolase TribunJambi/Aryp Tondang, KompasTV, Tribunnews
Kolase TribunJambi/Aryp Tondang, KompasTV, Tribunnews

Keluarga curiga ini motif Ferdy Sambo tega habisi Brigadir J, niat baik sang anak berujung petaka

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi soal apakah Putri dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kemudian, Jenderal Listyo mengatakan soal terbukti ada tidaknya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal ini, katanya, lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tanda Tanya Besar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD Singgung Isu Sensitif, Selingkuh 4 Segi: Siapa Bercinta dengan Siapa?

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya