Pesulap Merah Terancam Menua di Penjara setelah Dilaporkan Gus Samsudin ke Polisi, sang Dukun Ingin Masyarakat Tak Termakan Hoaks: Jangan Sampai menjadi Korban

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:38
Surya.co.id

Gus Samsudin laporkan Pesulap Merah.

Suar.ID - Pesulap Merah sepertinya tak bakal menyangka bahwa dirinya terancam menua di penjara.

Ternyata setelah dirinya sebut Gus Samsudin pakai trik sulap receh untuk obati pasien, dirinya dilaporkan oleh sang dukun ke polisi.

Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah alias Marcel Radhival ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati itu datang ke Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono.Menurut Gus Samsudin, upayanya melaporkan Marcel Radhival atau pesulap merah ke polisi karena dianggap membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, mengungkapkan, sosok Pesulap Merah dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.Pasalnya melalui channel YouTube yang dikelolanya, Pesulap Merah disebut-sebut telah membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik.Penggiringan opini yang dibuat Pesulap Merah dalam konten YouTube-nya cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.

Tangkap Layar YouTube

Gus Samsudin laporkan Pesulap Merah.

Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh Pesulap Merah sebagai trik yang berorientasi pada penipuan."Jadi kedatangan kami ke sini, untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik."

"Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).

Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki sejumlah video dari konten MR yang bermuatan penggiringan opini terhadap sosok Gus Samsudin.Video tersebut disimpan dalam sebuah perangkat keras flashdisk yang nantinya bakal dilampirkan dalam berkas pelaporan yang sedang diurusnya ke pihak petugas SPKT dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tangkap Layar YouTube

Gus Samsudin laporkan Pesulap Merah.

"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si MR. Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," jelasnya.

Di hadapan awak media yang berjubel di depannya, Gus Samsudin berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial (Medsos)."Ini untuk pembelajaran kepada masyarakat, bahwa kita harus pintar dalam bermedia sosial, karena banyak berita hoaks di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita-berita hoaks dari opini yang tidak baik," ujar Gus Samsudin.Selain itu, Gus Samsudin menambahkan, setiap pernyataan yang disampaikan di dalam medsos ataupun platform media informasi lainnya untuk selalu didasarkan dengan fakta."Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat, bahwa ketika berbicara harus dilandasi fakta kenyataan yang ada."

"Untuk siapa pun, di media sosial apa pun itu, yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan saya laporkan," katanya.Baca Juga: Mau Dosa Setahun Lalu Dihapus? Jangan Lupa Puasa Asyura, Catat Waktunya dan Inilah Bacaan Doa Niat Puasa Asyura

Tag

Editor : Adrie Saputra