Mencla-mencle, Kemarin Katanya Untuk Membela Diri, Sekarang Bharada E Disebut Tembak Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri, Langsung Dijerat Pasal Pembunuhan, Ada Yang Janggal Nggak Sih?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:43
(HO / Tribun Medan)

Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?

Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?

Suar.ID -Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tapi ada yang berbeda dari keterangan Rabu (3/8) dengan keterangan sebelumnya.

Semalam, ketika ditetapkan sebagai tersangka Bharada E disebut menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Sementara keterangan sebelumnya, Bharada E menembak Brigadir J karena dia ditembak terlebih dahulu.

Bharada E pun langsung dijerat pasal pembunuhan.

Dilaporkan Kompas.tv, penetapan Bharada E ini dilakukan setelahpenyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.

Menurut hasil dari gelar perkara,penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

Bharada E menjadi tersangka atas laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.

Karena perbuatannya, Bharada E dijerat menggunakan Pasal338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian.

Kompas.tv

Bharada E disebut menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

"Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Menurut Bareskrim,pasal yang disangkakan terhadap Bharada E mengindikasikan tindakannya saat kejadian tidak dalam posisi sedang membela diri.

Hal ini sesuai dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan juga sejumlah alat bukti.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ucap Brigjen Andi.

dok. instagram
dok. instagram

Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Lalu apa motifnya?

Menurut penjelasannya, Bharada E masih diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam insiden baku tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J setelah memeriksa sejumlah saksi.

Setidaknya ada 42 saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi," kata Brigjen Andi.

Andi menjelaskan 42 orang saksi itu sudah termasuk ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Selain saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Termasuk telah melakukan penyitaan berupa alat bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP diperiksa dan diteliti laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan Bharada E berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk melanjutkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," ujarnya,

Brigjen Andi menekankan, setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tegasnya.

Polri berjanji pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang atau tidak berhenti pada penetapan tersangka Bharada E.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini," ujar Brigjen Andi.

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan."

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya