Suar.ID -Terlibat 3 Kasus Sekaligus, Fadil Imran yang Sempat Tersingkir dalam Bursa Calon Kapolri, Kini Disebut Wikipedia Terima Suap dari Ferdy Sambo hingga Tersangkut Gugatan Belasan Triliun.
Baru-baru ini, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting anonim di Wikipedia yang menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan, hal tersebut bisa menimbulkan opini publik dan informasi yang liar.
"Ini sangat-sangat enggak baik, enggak bagus."
"Ini informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas," kata Fonda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022), melansir Tribunnews.
Menurut Fonda, awalnya ia mengetahui hal tersebut dari sebuah akun Twitter, 23 Juli 2022 lalu.
Kemudian pada malamnya, ada beberapa poin yang disunting oleh penyunting.
Salah satunya, soal Irjen Fadil Imran diduga menerima suap.
Pasalnya, ia tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Fonda berharap agar Wikipedia melakukan konfirmasi ketika ada pengajuan permohonan perubahan data.
"Saya berharap editor dari Wikipedia nanti, bilamana ada pengajuan permohonan perubahan data, mohon dikonfirmasi dulu atau menanyakan data terkait yang akan merubah merubah data tersebut dalam Wikipedia," ucapnya.
Atas hal itu, Sahabat Polisi pun melaporkan penyunting tersebut dengan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
Kini, Kepolisian RI mendalami kasus penyunting anonim di Wikipedia yang menyebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, kasus tersebut sedang didalami oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Ya, didalami oleh siber dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Namun begitu, dia masih enggan merinci terkait pendalaman yang dilakukan oleh Polri.
Termasuk,terkait sosokpelaku penyunting Wikipedia tersebut.
Fadil Imran sendiri merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, sejak 16 November 2020.
Kemudian pada 2021 lalu, namanya sempat disebut-sebut bakal masuk Bursa Calon Kapolri.
Namun rupanya, ia tidak termasuk salah satu dari nama-nama calon Kapolri yang diumumkan.
Saat itu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengajukan nama-nama yang akan memegang tongkat komando Jenderal Pol Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.
Mahfud MD, selaku ketua Kompolnas mengaku, menyerahkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden untuk dipilih dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sidang kepatutan dan kelayakan.
Di antara lima nama yang diajukan Mahfud MD kepada Presiden, tidak tertera nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Pasalnya, meski Fadil Imran sudah berpangkat Jenderal, dia belum memenuhi kategori nomor dua, yakni bintang tiga.
Dikatakan Mahfud MD, nama-nama yang sudah disetorkan sebagai calon Kapolri saat itu, sudah berpangkat Jenderal dan berbintang tiga.
Kelima nama tersebut di antaranya, Gatot Edy Pramono, Boy Rafly Amar, Listyo Sigit Prabowo, Arief Sulistyanto, dan Agus Andrianto.
Selanjutnya di antara lima calon tersebut, terpilih Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan terhitung menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021.
Tersingkir dari bursa calon Kapolri pada 2021 lalu, kini Fadil Imran malah harus 'dikeroyok' berbagai kasus.
Kasus yang paling heboh, melibatkan nama Irjen Fadil Imran adalah gugatan Rp 11 Triliun terhadap PT Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan salah satu pemegang saham perusahaan bernama Elliana Wibowo.
Selain Blue Bird, Fadil Imran termasuk dalam nama-nama yang digugat.
Berdasarkansitus PN Jakarta Selatan, Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.
Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.
Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Sementara itu, Fadil Imran dan Bambang Hendarso, yang menjadi salah satu nama dalam daftar gugatan tersebut, digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum.
Lantaran, menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Berdasarkan hal tersebut, Elliana meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya.
Atas gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.
Ia pun mengatakan, gugatan terhadap Blue Bird tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan.
"Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.
Selain ituberedar hoax, Fadil Imran dan Ferdy Sambo membekingi kartel narkoba.
Polda Metro Jaya pun telah menangkap pria berinisial AH (24) yang merupakan pemilik akun snack video @rakyatjelata98.
Akun tersebutlah yang diketahui menyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian soal Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.
Narasi awal video tersebut menyebut, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Bandara Soetta pada akhir 2021.
Dikatakan dalam kasus ini, Edwin sebagai 'anak kesayangan' dari Sambo.
Video itu menuding, Edwin bisa lolos dari pemeriksaan etik atas perlindungan dari Sambo.
Sementara, Fadil Imran disebut menerima uang Rp40 miliar dari Edwin.
Bahkan, ia dituduh sebagai 'beking' kartel narkoba.