Sungguh Bejat! Pria Ini Lakukan Pencabulan terhadap Bocah Perempuan Berusia 11 Tahun, Janjikan Sejumlah Uang kepada Korban untuk Melancarkan Aksinya

Selasa, 26 Juli 2022 | 20:07
cronica.com.ar

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diciduk jajaran Polres Sumenep.

Pria berinisial ZT (46) dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.

Pelaku tinggal di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Dia melakukan pencabulan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban.

"Korban dan pelaku tidak saling kenal, korban awalnya dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan ZT terjadi pada Senin (25/7/2022).

Saat itu, pelaku melihat korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kabupaten Sumenep.

Setalah melihat korban di jalan, pelaku kemudian berinisiatif untuk menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil.

Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Di rumah itu, aksi pencabulan pun terjadi dengan modus korban diberikan uang sebesar Rp 50.000, dengan tambahan Rp 100.000.

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar," kata Widiarti.Korban kemudian berusaha kabur saat ia ditinggal di dalam kamar.

Selanjutnya, korban melarikan diri melewati jendela dan menangis menuju warung milik salah seorang warga berinisial S.Di sana, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke kepala desa.

Kemudian kepala desa menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya," tutur Widiarti.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, dan kerudung warna putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, serta lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan.

"Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh! Ayu Ting Ting Nangis Histeris Sampai Mau Pingsan Saat Dirinya Tiba-tiba Dicium Penonton yang Nyawer!

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya