Suar.ID - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu memang sempat jadi sorotan usai dijemput paksa oleh polisi.
Kendati begitu, kini Nikita Mirzani malah batal ditahan polisi dan diperbolehkan pulang oleh Polresta Serang, Kota Banten pada Jumat (22/7/2022) malam.
Batal ditahan, Nikita Mirzani pun langsung mengurai senyum saat dirinya hendak pulang.
Pihak kepolisian pun jelaskan alasanNikita Mirzanibatal ditahan.
Benarkah punya bekingan orang kuat?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani tak ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal ini diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infortainment pada Jumat (22/7/2022).
"Pada malam ini, kami menginformasikan ada permohonan dari kuasa hukum tersangka NM kepadaPolresta SerangKota, untuk tersangka NM tidak ditahan," kata Shinto.
Merepon hal ini, penyidik pun ajukan saran atas gelar perkara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak.
"Maka penyidik Satreksrim Polresta SerangKota mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.
"Maka malam ini untuk tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruang penyelidikan," kata Shinto.
Kendati begitu, Nikita tetap harus wajib lapor seminggu sekali di polresta Serang Kota.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali.
"Beliau menyanggupi hal itu," sambung Shinto.
Tak cuma itu, kasus ini pun terus diusut demi kepastian hukum.
Selanjutnya, Polda Banten sendiri sita satu unit ponsel pintar Iphone 12 biru dan akun Instagram Nikita Mirzani.
Sebelumnya diketahui kalau Nikita Mirzani ini ditangkap personel Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis pukul 14.50 WIB.
Nikita pun ditangkap kala berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap secara paksa gegara dianggap bersikap tak kooperatif selama proses penyidikan.
Pasalnya, pada Jumat (24/6/2022), penyidik sudah memanggil Nikita untuk dimintai keterangan.
Nikita merespons dengan meminta penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022).
Sayangnya, Nikita pun tak hadir penuhi panggilan penyidik.
Nikita sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Serang Kota, pada 13 Juni 2022.
Ibu beranak 3 ini pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidanaPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Ini terjadi usai Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, diduga kekasih Nindy Ayunda atas dugaan pencemaran nama baik
Pelaporan ini terjadi pada 16 Mei 2022 lalu.