Miris, Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Sesama Jenis 3 Muridnya, Ternyata Punya Masa Lalu Suram: Saat Kecil Dia Jadi Korban Pelecehan

Selasa, 19 Juli 2022 | 21:01
kompas.com

Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Sesama Jenis 3 Muridnya, Ternyata Punya Masa Lalu Suram.

Suar.ID -Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Sesama Jenis 3 Murid, Ternyata Punya Masa Lalu Suram.

Korban RD berusia 12 tahun dan 15 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, RD beralasan mengecek muridnya sudah akil balig atau belum.

Terungkapsosok RD.

RD adalah seorang guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an di wilayah Sooko, Mojokerto.

Dari pengakuan korban, aksi pencabulan tak hanya dilakukan RD sekali.

RD menjalankan aksinya sejak awal Januari hingga Februari 2022

Ada korban yang mengalami pencabulan hingga belasan kali.

Bahkan, satu korban dicabuli sebanyak 25 kali.

Para korban tidak berani melaporkan kejadian ini.

Lantaran, takut dengan ancaman guru ngaji RD tersebut.

Selain itu, korban merasa malu jika dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari belajar di TPQ.

Ketika menjalankan aksinya, RD mengajak korban masuk ke kantor sekretariat TPQ.

Di sana, korban diminta memegang ponsel miliknya yang sedang memutar video asusila.

Ketika itulah, RD melakukan pelecehan seksual.

Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto

Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Sesama Jenis 3 Muridnya, Ternyata Punya Masa Lalu Suram.

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum."

"Kemudian, pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (13/7/2022),melansir dari Kompas.com.

Hingga saat ini, ujar dia, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan RD.

Para korban tersebut, kata Apip, berani menyampaikan, setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik pelaku.

Dalam ponsel milik RD, terdapat video asusila yang dipertontonkan ke korban.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku ada sejumlah video porno juga yang dipertontonkan ke korban, terang AKBP Apip Ginanjar,melansirdari SuryaMalang.com.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Semasa kecil, ia ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.

Kolase Tribunnews:TribunJatim.com Mohammad Romadoni/Kompas.com Moh Syafi'i
Kolase Tribunnews:TribunJatim.com Mohammad Romadoni/Kompas.com Moh Syafi'i

Oknum Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli Sesama Jenis 3 Muridnya, Ternyata Punya Masa Lalu Suram.

"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terang asat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022),melansir TribunJatim.com.

Kesehariannya, RD memiliki seorang istri dan dua anak.

Namun menurut pemeriksaan psikologis, ia mengalami kelainan orientasi seksual.

Hal ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, menurut Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R Dewi Novita Kurniawati, RD mengidap kelainan orientasi seksual pedofil-biseksual.

“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual."

"Karena, korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi.

Baca Juga: Para Guru SMA 4 Muaro Jambi Tak Percaya Jika Brigadir J Disebut Lakukan Pelecehan kepada Istri Irjen Ferdy Sambo: Nangis Saya Ini

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Kompas.com, Tribun Jatim, Surya Malang