Ngakunya Tes Keperawanan Sampai Nekat Lecehkan 6 Santri di Pondok Pesantren, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap, Polisi: Satu Korbannya Laki-laki

Selasa, 12 Juli 2022 | 18:37
kompas.com

Ngakunya Tes Keperawanan Sampai Nekat Lecehkan 6 Santri di Pondok Pesantren, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi.

Suar.ID -Ngakunya Tes Keperawanan Sampai Nekat Lecehkan 6 Santri di Pondok Pesantren, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi.

Kasus ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku adalah oknum pengasuh ponpes berinisial AF (57).

Berdasarkan informasi, AF sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Adapun, korbannya berjumlah 6 santri dan berusia di kisaran 16-17 tahun.

Sebelum tertangkap, AF sempat kabur ke Lampung.

Kasus pelecehan yang dilakukan AF terhadap santri mulai menjadi bahan pemberitaan media pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.

Mulanya,korban menceritakan pelecehan yang ia alami kepada keluarganya.

Keluarga korbanpun tak terima.

Mereka kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sementara itu,korban berjumlah 6 orang, dengan rincian 5 santri perempuan dan 1 santri laki-laki.

Aksi bejat pelaku dengan cara merudapaksa dan melecehkan korban.

Seorang korban mengaku, telah dinodai pelaku sebanyak 3 kali.

Begitu perbuatannya terkuak, AF pun menghilang.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan AF membutuhkan waktu yang panjang.

kompas.com
kompas.com

Ngakunya Tes Keperawanan Sampai Nekat Lecehkan 6 Santri di Pondok Pesantren, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi.

Disebabkan, AF tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

AF sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022).

Namun, ia selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman AF.

Meski begitu, hasilnya masih tidak menemukan keberadaan pelaku.

"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F."

"Kita sudah mencari di rumahnya,"

"Tapi, yang bersangkutan tidak ada," ucap Agus, melansir Surya Malang.

Hingga akhirnya, polisi berhasi mengendus keberadaan pelaku.

Pelarian AF pun berakhir pada Selasa (5/7/2022).

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

AF selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

"Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan," katanya.

Deddy menguraikan, ada sejumlah modus yang digunakan pelaku AF saat menjalankan aksinya.

Iaberdalih, melakukan tes keperawanan kepada korban.

Supaya, ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.

AF menodai para korban dari 2021 hingga Mei 2022 ini.

"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya, yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, ada korban-korban lainnya.

Baca Juga: Nyali Ciut? Iqlima Kim Akhirnya Setop Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Hotman Paris

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Surya Malang

Baca Lainnya