Bukannya Membimbing Siswinya, Guru yang Sudah Punya Istri Ini Malah Lakukan Pencabulan di Perpustakaan Sekolah

Selasa, 12 Juli 2022 | 09:31
WOB

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID- Seorang guru sekolah dasar (SD) diNaganRaya, Aceh, tega melakukan pencabulan terhadap siswinya diperpustakaansekolah.

Kini oknum guru berusia 55 tahun tersebut masih buron.

Mengutip dari Serambinews.com pada Selasa (12/7/2022), PolresNagan Rayasudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkannya di sejumlah lokasi.

KapolresNaganRaya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, membenarkan bahwa Polres telah mengeluarkan daftar DPO seorang pelakupencabulan.

Adapun pelaku merupakan guru di salah satu SD di Nagan.

"Bagi yang mengetahui keberadaan oknumguru SDtersebut segera dilaporkan ke polisi untuk ditangkap," katanya.

Terkait kejadianpencabulandilakukan pada Maret 2022.

Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke PolresNaganRaya.

Sayangnya, pelaku terlebih dulu kabur saat hendak ditangkap.

Alhasil pihak kepolisian mengeluarkan DPO.

Diketahui bahwa insiden pencabulan dilakukan oleh pelaku saat korban berada di perpustakaan sekolah.

Oknum guru Penjaskes cabul tersebut memberikan sejumlah uang terhadap korban saat melancarkan aksi bejatnya.

Diduga ada korban lain dari oknum guru yang sudah memiliki anak dan istri tersebut.

(FOR SERAMBINEWS.COM)
(FOR SERAMBINEWS.COM)

DPO seorang oknum guru SD di Nagan Raya yang diduga mencabuli muridnya.

Insiden serupa terjadi di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Melansir Tribun Sulbar, MS (48) yang merupakan seorang guru SD diduga telah melecehkan dua siswanya.

Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu 6 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus iming-iming uang serta hadiah ponsel.

Aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2016 saat korban duduk di kelas 4.

"Sejak tahun 2016, MS melakukan pencabulan kepada siswanya yang masih duduk di bangku kelas empat SD dengan iming-iming memberikan uang," kata Kanit PPA, Ipda Mulyono, Kamis (7/72022).

Perbuatan pelaku ternyata dilakukan hingga korban lulus SD.

Usai nafsu birahi tersalurkan, pelaku memberikan uang senilai Rp 25 ribu pada korbannya.

Pun ia memberi ponsel bagi siswanya tersebut.

Perbuatan pelaku berhasil terkuak kala orangtua korban curiga anaknya memiliki ponsel.

Sebab, mereka tak merasa membelikan benda tersebut pada anaknya.

"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."

"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Jadi Musuh Masyarakat, Mayang Pasrah Dipermalukan Di Depan Umum

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya