Syarat Terbaru KA Lokal, KA Jarak Jauh, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

By Jestica Anna, Selasa, 12 Juli 2022 | 19:20 WIB
Syarat terbaru naik KA lokal, KA jarak jauh, dan KRL mulai diberlakukan Minggu (17/7/2022). (Pexels)

adjar.id – Mulai tanggal 17 Juli 2022, ada sejumlah peraturan ter-update terkait syarat naik KA (Kereta Api) lokal, KA jarak jauh, dan KRL.

Syarat terbaru naik KA lokal, KA jarak jauh, dan KRL ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelasanaan Perjalanan Orang Dalam Negerti Dengan Transportasi Perkerataapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan pada Jumat (8/7/2022).

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter memberlakukan persyaratan terbaru.

Adapun peraturan terbaru tersebut diterapkan untuk KA lokal dan aglomerasi, KA jarak jauh, dan KRL.

Syarat naik kereta api terbaru ini diberlakukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karenanya, setiap penumpang wajib divaksinasi minimal dosis pertama.

Nah, bagi yang tidak atau belum divaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan, perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Lalu, bagaimana syarat selengkapnya?

Coba kita simak bersama di bawah ini, yuk!

Baca Juga: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Online

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi Terbaru

KAI menerbitkan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022.