Suar.ID -Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara usai Tempat Karaoke miliknya Menewaskan 3 Orang Gegara Miras Oplosan, Reaksi Sang Biduan Jadi Sorotan.
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Jumat (7/8/2022) atas dugaan kasus kelalaian.
Diberitakan, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hihuran tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kini, pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.
Memang, beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan.
Selain itu, pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian.
Sehingga, menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022), melansir Tribun Bengkulu.
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) di karaoke tersebut.
Terutama, terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar,"
"Kalau pun membawa minuman dari luar, harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan,"
"Sehingga, ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini, pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat, minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Sebelumnya, pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal, minuman tersebut terindikasi disembunyikan.
Karena, pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
Selain itu, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan, tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu.
Mereka juga tidak menyediakan minuman beralkohol.
Sementara itu, Ayu Ting Ting enggan mengomentari pelaporan manajemen karaoke miliknya di Bengkulu ke polisi.
Pelaporan itu buntut tiga orang meninggal usai dari tempat karaoke miliknya.
Ketiga orang tersebut meninggal dunia diduga usai menenggak minuman alkohol oplosan.
"Aduh, saya no komen deh," kata Ayu Ting Ting di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022), melansir Tribunnews.