PPKM Level 2, Begini Cara Masuk ke Mal dan Makan di Resto di Jakarta pada Juli Ini

Selasa, 05 Juli 2022 | 18:40
Shutterstock/ardiwebs

DKI Jakarta dan sekitarnya berstatus PPKM Level 2, Ini aturan dan syarat masuk mall dan bioskop

Suar.ID - Pemerintah kembali menerapkan status PPKM Level 2 akibat kasus Covid 19 yang kembali tinggi.

Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta beserta kota dan kabupaten di sekitarnya menjadi berstatus PPKM Level 2.

Status PPKM Level 2 ini berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Lalu bagaimana jika masyarakat ingin pergi berlibur ke mall atau bioskop?

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali aturan mengenai masuk mall dan bioskop.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (5/7/2022), berikut inilah aturan untuk masuk mall dan bioskop saat PPKM Level 2.

Unsplash/mostafa meraj
Unsplash/mostafa meraj

PPKM Level 2 kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, wajib tahu syarat dan aturan masuk mall

Aturan Masuk Mall

Mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Semua pengunjung dan pegawai mall wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk.

Dikecualikan teruntuk orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.

Untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus.

Jika ingin makan di tempat, waktu makan maksimal 60 menit. Dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.

Aturan Masuk Bioskop

Tak berbeda jauh dengan ketika memasuki mall, pengunjung bioskop dan semua pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kapasitas dalam bioskop maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Terkecuali orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk pengunjung anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak usia 6-12 tahun.

KONTAN/Cheppy A. Muchlis
KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Pemerintah tetapkan DKI Jakarta dan sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 juli hingga 1 agustus

Sebagai informasi, sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

Lebih lanjut, PPKM Level 2 itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2. Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.

Tag

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber Kompas.com