Suar.ID -Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat oleh Kejagung RI pada Senin (27/6).
Emirsyah Satar diduga telah membocorkan rencana pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Karena perbuatannya itu,Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Emirsyah Satar tentu bukan sosok sembarangan.
Dia adalah ekonom Indonesia kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959 dan tercatat sebagai sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).
Emirsyah Satar mengawali pekerjaannyasebagai tukang audit alias auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Karier Emirsyah Satar semakin moncer ketikaaktif di dunia perbankan.
Mulanya Emirsyah Satar menjabat sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Kemudian padaNovember 1994 hingga Januari 1996, Emirsyah Satar dipercaya sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation, Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co. Ltd, Hong Kong.
Emirsyah Satar kemudian dipercaya sebagaiDirektur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia.
Namun kemudian, ia kembali digandeng ke dunia yang telah membesarkannya dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon pada periode 2003-2005.
Selesai berkiprah di perbankan, pada 22 Maret 2005 kemudian Emirsyah Satar dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia hingga kemudian mengundurkan diri pada 8 Desember 2014.
Padahal jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.
Emirsyah Satar pernah korupsi apa saja ya?
Tiga tahun berselang usai mengundurkan diri, pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda Indonesia.
Kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Emirsyah Satar.
Tak hanya dirinya, tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah sejak 3 Februari 2021 resmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.
Sementara itu, pada 27 Juni 2022 kemudian Kejagung menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Emirsyah merupakan tersangka tambahan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.