Find Us On Social Media :

6 Pegawai Holywings Terancam 10 Tahun Penjara Usai Viral Promo Miras 'Muhammad dan Maria', Ini Peran Masing-masing Karyawan dalam Urusan Promosi Tersebut

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022).

Gridhot.ID - Holywings sedang mendapat sorotan tajam atas promosinya yang viral membawa nama Muhammad dan Maria.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Holywings sebelumnya sempat mengiklankan sebuah program promosi miras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, restoran tersebut langsung menjadi sasaran amukan netizen.

Bahkan beberapa organisasi langsung melaporkan tempat tersebut.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, sementara sejumlah outlet dikabarkan telah tutup.

Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, pihak manajemen pun langsung memberi klarifikasi bahkan menjatuhkan sanksi pada tim promosi.

Namun, karena tak terima dengan pencatutan dua nama yang identik dengan agama Islam dan Kristiani tersebut, sejumlah pihak melaporkan Holywings.

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, hingga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Menurut warta Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022), pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dari kasus ini.

Baca Juga: Bertemu di Belanda Hingga Maut Memisahkan, Begini Kisah Rima Melati dan Frans Tumbuan, Sama-sama Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama dan Meninggal Tanggal 23

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan peran keenam tersangka inisiator promo tersebut.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," terang Budhi, Jumat (24/6/2022).